TUPOKSI

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, bahwa pemerintah daerah berwenang dalam hal ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Langkat mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolah Perpustakaan di Kabupaten Langkat dan juga melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan dilingkungannya Pemerintah Kabupaten Langkat

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan