STRUKTUR

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan Perangkat Daerah tipe B.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dipimpin oleh Seorang Kepala Dinas, 1 orang Sekretaris dan 2 orang Kepala Bidang yaitu Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan serta Kelompok Jabatan Fungsional

Sekretaris membawahi Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan, Bidang Kearsipan membawahi Seksi Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan dan Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Arsip, Bidang Perpustakaan membawahi Seksi Pembinaan dan Pelayanan Perpustakaan dan Seksi Akuisisi dan Pengelolaan Perpustakaan